
Kota Magelang – DPD PDI Perjuangan Jateng menggelar acara Sosialisasi Peraturan Partai Nomor 01 Tahun 2025 di Hotel Atria, Kota Magelang, Senin (01/09/2025). Sosialisasi ini diikuti oleh jajaran pengurus DPC PDI Perjuangan se-Eks Karesidenan Kedu.
Sebagai informasi, Peraturan Partai Nomor 01 Tahun 2025 ini merupakan produk hukum internal Partai yang bertujuan mengatur aspek managerial organisasi Partai.

Beberapa poin di antaranya adalah seluruh jajaran struktur Partai tidak boleh merangkap jabatan baik ke atas maupun ke bawah.
Di sisi lain, peraturan ini juga mencakup sistematika, tata tertib, syarat, dan mekanisme pemilihan Ketua DPC dan DPD PDI Perjuangan.

Pasca Kongres VI PDI Perjuangan di Bali beberapa waktu lalu, Partai berlambang banteng moncong putih ini berkomitmen untuk terus menjaga spirit kaderisasi.
Untuk itu, maka regenarasi di kepartaian harus terus dilakukan, termasuk di struktur kepengurusan dengan tetap mengutamakan beberapa hal, di antaranya; integritas, kompetensi, loyalitas, pemahaman ideologi, track record, dan dukungan grassroot.

Plt Ketua DPD Partai Jateng, FX Hadi Rudyatmo memberikan pesan dalam forum tersebut, bahwa seluruh kader Partai memiliki tugas prioritas.
Pasca Pileg, Pilpres, dan Pilkada, kursi PDI Perjuangan walaupun masih menjadi pemenang, faktanya mengalami penurunan. Seluruh kader harus bergotong-royong untuk mengembalikan kemenangan politis.

“Perintah Ibu Ketum kita harus mengembalikan Marwah Partai dengan cara selalu turun ke bawah,” ucap FX Rudy.
Ia juga berpesan seluruh kader struktur Partai senantiasa dilibatkan dalam kegiatan dan program-program Partai.

“Jangan hanya ketua, sekretaris, dan bendahara, tapi semua yang ada di struktur, hingga nanti sampai Ranting-Anak Ranting harus ikut dalam kerja politik Partai,” pungkasnya.
Sosialisasi Peraturan Partai Nomor 01 Tahun 2025 ini juga dilaksanakan di seluruh wilayah Jateng. Teknisnya, DPD Partai Jateng mengundang pengurus Partai per eks-karesidenan, sehingga dari 35 kabupaten/kota itu terbagi menjadi 6 titik.
Tim Editor
https://shorturl.fm/p99qs
https://shorturl.fm/ADUT8
https://shorturl.fm/9uW1U