Wali Kota Semarang Luncurkan Layanan Cepat PBG untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

3
Foto: Wali Kota Semarang Agustina (berdiri) saat luncurkan program layanan cepat PBG untuk MBR di Distaru Kota Semarang, Kamis (22/5/2025).

Kota Semarang – Kabar gembira bagi masyarakat Kota Semarang. Pemerintah Kota Semarang kini menyediakan layanan cepat bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti secara langsung meluncurkan program tersebut pada Kamis (22/5/2025), di Kantor Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang. Pemkot Semarang telah menyiapkan sistem berbasis daring melalui simbg.pu.go.id yang lebih terintegrasi dan responsif.

Foto: Wali Kota Semarang Agustina (berdiri) saat luncurkan program layanan cepat PBG untuk MBR di Distaru Kota Semarang, Kamis (22/5/2025).

“Program ini hadir bukan hanya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Semarang, melainkan yang terpenting yakni upaya kami memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk melegalkan surat-suratnya sehingga mereka bisa secepatnya memiliki rumah tinggal. Saya tegaskan bahwa semua proses ini bebas biaya retribusi untuk pemohon MBR. Retribusi nol rupiah!,” ujarnya.

Selain mekanisme penerbitan PBG yang lebih singkat, Agustina juga menyatakan kebanggaannya karena Kota Semarang menjadi yang pertama dalam mengimplementasikan program nasional ini di Jawa Tengah. Untuk itu, dirinya mendorong jajarannya untuk turut ambil bagian dan segera menindaklanjuti kebijakan ini dengan cepat.

“Saya minta kepada seluruh kepala perangkat daerah, camat, hingga lurah, beserta jajarannya, turut mensosialisasikan program ini kepada masyarakat agar memanfaatkan program ini. Sediakan layanan dan pendampingan komprehensif agar warga tidak mengalami kesulitan saat mengaksesnya,” tutupnya.

Tindak Lanjut dari Program Nasional

Sebagai informasi, layanan PBG-MBR hadir dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan program pembangunan tiga juta rumah. 

Program ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03.HK/KPTS/Mn/2024, 3015/KPTS/M/2024, 600.10-484 Tahun 2024 tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah yang bertujuan untuk mencapai kesejahteraan rakyat.

Selain menindaklanjuti Keputusan Bersama Tiga Menteri, Pemkot Semarang juga telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 19 Tahun 2025  tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang mengatur tentang kriteria dan tata cara memperoleh pembebasan retribusi PBG bagi MBR.

Tim Editor.

3 COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here