DPRD Kota Semarang, Kadarlusman Sahkan 22 Raperda Jadi Perda selama 2019 – 2024

0
Foto: Ketua DPRD Kota Semarang, Kadarlusman saat ditemui di kantornya, DPRD Kota Semarang

Kota Semarang – DPRD Kota Semarang telah melaksanakan tugas kedewanan dengan mengesahkan sebanyak 22 rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda) selama masa jabatan 2019 – 2024.

Ketua Sementara DPRD Kota Semarang, Kadarlusman memaparkan, sebanyak 22 raperda ini dihasilkan oleh dewan selama menjabat selama lima tahun dalam mengawal aspirasi masyarakat kota Semarang. 

Selain menghasilkan 22 perda, kedewanan mulai dari rapat-rapat paripurna, reses dan agenda tinjauan lapangan selama mengemban amanah hingga masa jabatan berakhir. Anggota DPRD periode 2019 – 2024 telah berupaya untuk menjalankan semua tugasnya dan fungsi kedewanan.

“Harapannya, tugas sebagai wakil rakyat tersebut bisa dilanjutkan oleh anggota dewan yang baru. Sehingga, pekerjaan rumah (PR) di Kota Semarang yang belum dilaksanakan di periode sebelumnya, bisa diselesaikan oleh dewan masa keanggotaan 2024-2029 ini,” papar Pilus, sapaannya, Senin (19/8/2024). 

Misalnya, sambung Pilus, bisa merencanakan pengganggaran terutama yang berkaitan dengan program prioritas pembangunan di Kota Semarang yakni penanganan banjir dan rob. 

Koresponden: Yusuf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here