
Kabupaten Kebumen – Wakil Bupati Kebumen, Ristawati Purwaningsih membuka sosialisasi Upah Minimum Kabupaten Kebumen tahun 2024 di Pendopo Kabumian, Selasa (16/01/2024). Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Disnaker, Kepala DisperindagKUKM, dan Kepala DPMPTSP.

Ristawati dalam sambutanya mengatakan Upah Minimum Kabupaten Kebumen tahun 2024 mengalami kenaikan 4,23% atau kenaikan Rp. 86.057 menjadi Rp 2.121.947, naik dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp. 2.035.890. Besaran tersebut telah disepakati antara pemerintah daerah dengan berbagai pihak terkait.
Lebih lanjut, hal tersebut dinilai masih cukup ideal, menjadi win-win solution antara pengusaha dan buruh. “Semoga ke depan UMR di Kabupaten Kebumen bisa lebih baik lagi sehingga masyarakat semakin sejahtera,” pungkasnya.
Koresponden: Sofian Aniffudin
more https://rybelsus.tech/# rybelsus generic
rybelsus