
Kabupaten Cilacap – DPRD Kab. Cilacap dibawah kepimpinan Taufik Nurhidayat menggelar Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Ruang Rapat Paripurna lantai 2 DPRD, pada Rabu (03/01/2023).
Rapat Paripurna mengenai Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kab. Cilacap Terhadap Raperda Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, serta Penyampaian Pendapat Bupati Cilacap Terhadap Raperda Tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, Pemberdayaan Gotong Royong, serta Penataan Desa.

Foto: Rapat Paripurna DPRD Kab. Cilacap Ke-20 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024
Dalam rangkaian Rapurna tersebut, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kab. Cilacap menunjuk Sawino dari Komisi A untuk membacakan Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kab. Cilacap mengenai Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.
Sawino dalam membacakan Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan, bahwa ketersediaan fasilitas umum dan sarana prasarana publik juga menjadi faktor terbentuknya perumahan kumuh dan pemukiman kumuh. Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan meminta pemerintah daerah untuk dapat meningkatkan pembangunan fasilitas umum dan sarana prasarana publik yang layak.
“Pembangunan perumahan dan pemukiman bagi masyarakat seyogyanya mengandung prinsip perumahan dan pemukiman berkualitas dan layak huni di lingkungan pemukiman yang sehat. Penataan kawasan pemukiman kumuh menjadi salah satu tantangan tersendiri bagi Pemkab Cilacap. Oleh karena itu penyelenggaraan dan pemukiman harus dilaksanakan sesuai kebutuhan masyarakat,” tegas Sawino.
Koresponden : Arsend