
Kota Salatiga – Ir. H. Miftahudin Afandi, SE, SH, MH., resmi mengemban tugas sebagai Anggota DPRD Kota Salatiga menggantikan Muh Nurhidayat. Peresmian tersebut setelah terselenggaranya Rapat Paripurna Dalam Rangka Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kota Salatiga.
Bertempat di Ruang Bhinneka Tunggal Ika, Senin (16/10/2023), rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Dance Ishak Palit, M.Si., didampingi segenap Pimpinan DPRD, Pj. Walikota, Anggota DPRD Kota Salatiga, Sekda, Forkopimda, Kepala OPD, Camat, dan Lurah se-Kota Salatiga.

Dance Ishak Palit selaku pimpinan rapat mengatakan bahwa pemberhentian antarwaktu Anggota DPRD telah sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 99 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 yang dimana surat Partai Demokrat perihal Penggantian Antar Waktu.
“Berdasarkan surat permohonan tersebut, Gubernur Provinsi Jawa Tengah menerbitkan Keputusan Nomor 170/76/ Tahun 2023 tanggal 4 September 2023 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Pengganti Anrarwaktu Anggota DPRD Kota Salatiga Masa Jabatan Tahun 2019-2024,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ketua DPRD mengapresiasi pengabdian Muh Nurhidayat selama menjadi Anggota DPRD Kota Salatiga.
Koresponden: Dini Nuza