Hamenang Dorong Kesetaraan Gender Dapat Terwujud di Klaten

0
Foto: Hamenang Memberikan Pemaparan Sosialisasi Mengenai Perda Pengarusutamaan Gender

Kabupaten Klaten – Ketua DPRD Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, S.I.Kom menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan, di Kecamatan Bayat, Senin (28/8/2023).

Hamenang mengatakan peran perempuan saat ini harus ditingkatkan demi terwujudkan pembangunan. Apalagi, hal itu telah didukung dengan adanya Perda mengenai keterlibatan perempuan dalam pembangunan

“Regulasi terkait PUG dalam pembangunan bertujuan agar peran perempuan bisa terbuka ke semua bidang pekerjaan. Oleh sebab itu, masyarakat perlunya memahami pentingnya kesamaan gender dari tingkat desa hingga kabupaten. Harapannya, segala kebijakan yang terbentuk itu ada partisipasi dari perempuan dan laki-laki. Karena yang melandasi pengarusutamaan gender ini yaitu Inpres Nomer 9 Tahun 2000 dan Perda Nomer 4 Tahun 2022,” ungkapnya.

Hamenang juga menyampaikan bahwa perda ini penting, terutama pelibatan perempuan dalam pembangunan. Tidak ada lagi diskriminasi terhadap perempuan sehingga aturan ini menjadi payung hukum yang tepat. Jadi, sebenarnya hak dan kewajiban antara laki-laki dan perempuan itu sama. Maka, sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat bahwa tidak ada diskriminasi karena wanita juga bisa menjadi yang di depan.

“Ada beberapa hal bentuk diskrimnasi terhadap perempuan. Di antaranya, sub ordinasi, beban ganda, pelebelan, dan kekerasan. Semuanya itu harusnya sudah tidak ada lagi, terlebih ada regulasi yang melindungi perempuan. Jadi, bentuk-bentuk diskriminasi ini menjadi alasan pemerintah sehingga mendorong lahirnya perda ini. PUG ini membahas soal keseimbangan bukan pertentangan antar laki-laki dan perempuan. Kami berharap kepada semua pihak aturan ini ikut disosialisasikan ke masyarakat luas,” pungkas Hamenang yang juga menjabat sebagai Wakabid Politik dan Komunikasi DPC PDI Perjuangan Klaten.

Koresponden : Wawan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here