Kabupaten Grobogan – Bupati Grobogan Sri Sumarni jelaskan Rancangan APBD Perubahan 2023 dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023 dalam Rapat Paripurna DPRD Grobogan, Rabu (23/08/2023).
Sri mengatakan, rancangan APBD tersebut disusun berdasarkan Perubahan Kebijakan Umum serta Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2023 yang telah disepakati 11 Agustus 2023 lalu.
“Rancangan itu juga disusun berdasarkan ketentuan dan kebijakan yang berlaku dalam pengelolaan keuangan secara umum,” ujarnya.
Menurut Sri, secara prinsip kebijakan pendapatan daerah pada APBD Perubahan 2023 menyesuaikan rincian alokasi transfer ke daerah dan dana desa.
Sri menjelaskan, Pemkab Grobogan melakukan penyesuaian belanja yang bersumber dari dana transfer ke daerah, terutama dana yang telah ditentukan penggunaannya.
’’Anggaran itu baik bantuan keuangan DAK, DBHCHT, juga bagian DAU yang ditentukan penggunaannya. Kemudian juga bantuan keuangan dari Pemprov Jawa Tengah,’’ ungkapnya.
Di kesempatan itu, Sri juga menganggarkan sebagian kebutuhan untuk penyelenggaraan pemilu berupa hibah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Grobogan dengan memanfaatkan sebagian dari dana cadangan.
Koresponden : Faizal-Janu