Kabupaten Jepara – Andang Wahyu Triyanto, S.E., M.M., selaku Ketua PDI Perjuangan Jepara menyerahkan berkas pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jepara pada masa pencermatan daftar calon sementara (DCS) kepada KPU Jepara untuk pemilihan umum 2024 pada Jumat (11/8/2023), di gedung sekretariat KPU Jepara.
DCS sendiri merupakan data daftar bakal caleg yang masih dapat diganti dengan kandidat lain pada masa pengumuman. Misalnya ada bakal calon yang mengundurkan diri, ditarik partai, atau gugur atas masukan masyarakat.

Pada kesempatan kali ini, Andang Wahyu Triyanto selaku Ketua DPC Partai menyampaikan bahwa KPU memberikan kesempatan kepada parpol untuk memperbaiki data bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jepara. Dan pada kesempatan itu PDI Perjuangan Jepara mengajukan perbaikan guna kelancaran proses pemilu 2024.
“Hari ini partai PDI Perjuangan menyerahkan daftar calon sementara yg insallah akan siap berjuang bersama memenangkan partai dan memerahkan jepara karna kami solid tentunya tidak ada kader yang diganti maupun menggantikan bacalon dari penyerahan DCS sebelumnya kami hanya melengkapi data yang masih kurang saja,” terangnya.
Lanjutnya, Andang mengatakan penyerahan berkas diterima oleh Ketua KPU Kab Jepara Subchan Zuhri. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas KPU, dokumen pengajuan bakal calon yang diserahkan oleh Partai PDI Perjuangan Jepara diterima oleh KPU Jepara.
“Kedepannya berharap KPU dapat membantu dalam proses perbaikan bakal calon DPRD Jepara dan mempermudah dalam pelaksaan Pemilu 2024,” pungkasnya.
Koresponden: Agus Budianto – Riyan