Ristawati: Tiga Raperda Telah Disetujui DPRD Kebumen

0
Foto: Ristawati dan Pimpinan DPRD Kebumen Mengesahkan Tiga Raperda

Kabupaten Kebumen – Wakil Bupati Kebumen, Ristawati Purwaningsih menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kebumen. Rapat tersebut sepakat menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Kebumen.

Ketiga Raperda tersebut yakni Raperda Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Raperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Kabupaten Kebumen, kemudian Raperda Tentang Badan Usaha Milik Desa.

Foto: Penandatanganan Raperda Menjadi Perda di Kabupaten Kebumen

Semua fraksi di DPRD Kebumen itu menyampaikan pandangannya tentang Raperda tersebut dan menyatakan setuju agar dijadikan Perda.

Sebagai informasi, rapat itu dipimpin Ketua DPRD Kebumen, Sarimun dan dihadiri juga Sekda Ahmad Ujang Sugiono, para Asisten Sekda, pimpinan OPD, serta Camat di Gedung DPRD Kabupaten Kebumen. Jumat malam (14/7/2023).

Dalam penyampaiannya, Ristawati menyambut baik disetujuinya tiga Raperda yang diajukan pemerintah daerah. Hal ini menunjukan bahwa kerjasama eksekutif dan legislatif dalam upaya memajukan Kebumen melalui peraturan daerah sangat baik.

Tanpa dukungan dari DPRD, menurutnya apa yang menjadi program pemerintah untuk memajukan Kebumen dan mensejahterakan rakyatnya sulit terwujud, karena DPRD punya kewenangan untuk mengesahkan Perda yang diajukan.

“Dengan Raperda tersebut, kami berharap persoalan permukiman kumuh di Kebumen bisa diatasi. Kemudian, desa semakin kuat, maju, dan mandiri dengan adanya Raperda Badan Usaha Milik Desa. Semoga Kebumen Semakin Semarak, Sejahtera, Mandiri, bersama Rakyat,” pungkasnya. Koresponden: Sofian Aniffudin

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here