Musthofa Sosialisakan Tupoksi BPK dan DPR Awasi Serta Kelola Dana Desa di Jepara

0
Foto: Mustofa Sosialisakan Tupoksi BPK dan DPR Awasi Serta Kelola Dana Desa di Jepara

Kabupaten Jepara – Jajaran Pemkab Jepara bersama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memberikan sosialisasi optimalisasi peran, tugas, dan fungsi BPK dan DPR dalam pengawasan pengelolaan Dana Desa.

Kegiatan yang dilakukan pada Minggu (19/06/2023) bertempat di Green Desa Resort Jepara itu difokuskan untuk memberikan pemahaman secara utuh kepada segenap anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang ada di Kab. Jepara.

Dengan mengundang anggota Komisi XI DPR RI H. Musthofa dan anggota Komisi B DPRD Provinsi Jawa Tengah Andang Wahyu Triyanto, kegiatan ini juga dihadiri langsung oleh Pj. Bupati Jepara, jajaran Forkopimda, hingga Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK RI.

Sementara itu, Politisi PDI Perjuangan Musthofa mengajak seluruh anggota BPD yang memiliki kesamaan dengan DPR dalam menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) agar bersama-sama mengoptimalkan perannya dalam mengawasi kinerja kepala pemerintah.

“DPR adalah Badan Legislatif yang duduk dan bekerja di tingkat kabupaten. Sementara BPD berkedudukan dan bekerja di tingkat desa, dengan mengawasi kinerja kepala pemerintah, itulah kesamaan dari amanah yang diemban untuk lembaga dan badan ini,” jelasnya.

Musthofa lantas menekankan, bahwa pengawasan pengelolaan Dana Desa yang khususnya ada di Kab. Jepara ini perlu diperhatikan secara seksama. Karena ini menyangkut akuntabilitas keuangan negara, dan ini sangat penting untuk dipertanggung jawabkan.

“Kepala desa adalah ujung tombak pemerintahan. Oleh karena itu, perlu kita kawal supaya dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Tanggung jawab keuangan negara itu juga sudah melekat di pundak kepala desa,” sambungnya.

Terakhir ditegaskan Musthofa, apabila pemerintah telah memberikan anggaran yang cukup besar kepada kepala desa untuk dikelola menjadi sebuah program pembangunan di desa. Oleh karena itu, sebagai pertanggung jawaban, Dana Desa yang diterima itu juga harus diaudit oleh BPK.

Koresponden : Agus Budianto – Riyan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here