Kabupaten Kudus – Peruntukan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang berasal dari Kab. Kudus dijelaskan secara detail oleh Bupati Kudus dan Ketua DPRD Kudus, Masan pada masyarakat ketika menghadiri Kegiatan Sosialisasi Perundang-undangan di Bidang Cukai.
Kegiatan yang digelar di JHK Kaliwungu dan Balai Desa Prambatan Lor, Selasa (30/05/2023) tersebut menekankan harus adanya peran serta dari seluruh pihak untuk menekan persebaran rokok ilegal di Kab. Kudus, karena menggerogoti devisa negara.
Demikian, karena Ketua DPC PDI Perjuangan Kudus itu menganalisis, bahwa jumlah pungutan Cukai rokok yang seharusnya bisa mencapai target tertentu justru terhambat karena adanya praktek persebaran rokok ilegal.
“Pungutan Cukai yang telah ditargetkan akan dibagi di seluruh wilayah di penjuru Nusantara. Jawa Tengah sendiri mendapat bagian 2 persen, sedangkan Kab. Kudus mendapat bagian terbesar, yaitu sebanyak 174,2 miliar,” jelasnya.
Namun di era pandemi Covid-19 seperti beberapa waktu lalu tentu berdampak pada dana transfer tersebut tidak dapat sembarangan digunakan. Karena sudah ada mandatori dari Kementerian Keuangan terkait penggunaan dana Cukai sesuai PMK 215/PMK.07/2023.
“Sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 215, dana cukai tidak bisa lagi digunakan untuk block grant yang biasanya untuk pembangunan infrastruktur. Namun lebih diprioritaskan untuk specific grant meliputi kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum,” paparnya.
Oleh karena itu, di masa yang sudah kembali normal ini Masan begitu mendorong untuk seluruh stakeholder mengoptimalkan pendapatan pungutan Cukai. Terkhusus dirinya juga mengajak serta masyarakat untuk ikut menggempur peredaran rokok ilegal.
“Mari bersama kita bantu pemerintah untuk menggempur peredaran rokok ilegal. Sebab keberadaannya sangat merugikan pendapatan negara,” pesannya.
Koresponden : Agung Cahyo – Fendy Adsa