Kabupaten Grobogan – Ketua DPC PDI Perjuangan sekaligus Bupati Grobogan, Sri Sumarni menghadiri Rapat Paripurna dengan agenda untuk mengulas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Zakat yang sebelumnya masuk dalam prioritas Program Pembentukan Perda DPRD Grobogan.
Senin (03/04/2023), berlangsung di Gd. DPRD Kab. Grobogan, bahwa untuk diketahui, saat ini raperda tersebut sudah resmi dicoret. Hal ini menyusul dengan adanya keputusan resmi yang diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Grobogan,
Oleh karenanya, pada kesempatan itu Sri Sumarni dalam sambutannya berharap, agar Raperda Pengelolaan Zakat dapat segera terselesaikan sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan.
”Dalam kesempatan ini pula, kami berpesan kepada segenap perangkat daerah pemrakarsa raperda untuk segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan. Hal ini agar seluruh raperda dalam propemperda DPRD Grobogan Tahun 2023 dapat terselesaikan dengan baik,” ungkap Sri Sumarni.
Ia lantas mengatakan, di mana optimalisasi produk hukum Raperda Pengelolaan Zakat ini sudah sesuai dengan pedoman yang dikeluarkan sebagaimana hasil kajian yang disampaikan oleh Tim Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 24 Maret 2023 lalu.
“Semoga apa yang sudah kita lakukan ini dapat terus menghadirkan manfaat bagi masyarakat,” tutup Sri Sumarni.
Koresponden : Faizal – Janu