Kabupaten Klaten – Dalam rangka menindaklanjuti adanya larangan dari Presiden RI, Joko Widodo bahwa bagi para menteri, pejabat negara, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggelar acara buka bersama (bukber) pada ramadan tahun ini, Pemkab Klaten akan mengalihkan kegiatan dengan cara bagi-bagi takjil. Hal tersebut disampaikan Bupati Klaten, Sri Mulyani saat berada di Kantor Pemkab Klaten, Senin (27/3/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Sri Mulyani menyampaikan bahwa Pemkab Klaten mematuhi larangan mengadakan acara bukber untuk pejabat negara dan ASN. Larangan tersebut diterangkan olehnya tertuang pada surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia
“Sebenarnya ada rencana kegiatan bukber. Tetapi dari surat sekretaris kabinet melarang adanya kegiatan bukber dan akhirnya kami tiadakan. Maka, kami berinisiatif mengalihkan kegiatan bukber bersama para ASN di Klaten itu ke kegiatan lain yakni pembagian takjil. Rencananya, kegiatan itu dilakukan secara spontanitas dan dimulai dalam pekan ini. Kegiatan bagi takjil bisa dilakukan di jalan, bisa di panti asuhan, masjid, dan lain-lainnya,” ujarnya.
Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa akan ada kegiatan lain yang digulirkan guna meringankan beban warga membeli kebutuhan pangan serta mendukung kegiatan UMKM selama ramadan. Nantinya, ia menggambarkan bakal dilakukan kegiatan seperti bazar pangan murah di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP). Selain itu ada kegiatan ngabuburit untuk mendukung UMKM di Taman Kuliner-MPP Klaten.
“Terkait adanya informasi revisi larangan bukber bagi pejabat pemerintah dan ASN. Secara resmi, Pemkab Klaten belum menerima ketentuan soal revisi tersebut. Revisinya diperbolehkan pejabat negara atau ASN mengadakan bukber, tetapi harus mengundang masyarakat yang di dalamnya ada kegiatan sosial seperti kegiatan pembagian sembako, penyerahan santunan, dan lain-lain. Semoga ramadaan tahun ini kita dipermudah dalam menjalankan ibadah puasa dan ibadah-ibadah lainnya,” pungkas Sri Mulyani yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Klaten.
Koresponden : Wawan