Kabupaten Pekalongan – Wakil Ketua Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Kabupaten Pekalongan, Taufiq Rizal memimpin rapat penyusunan naskah akademik dan draf Raperda tentang Desa Wisata Kabupaten Pekalongan dan Raperda Ketertiban Umum di ruang rapat Komisi III DPRD Kabupaten Pekalongan, Senin (20/3/2023).
Penyusunan naskah akademik dan draf Raperda tersebut disampaikan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unikal dan ITS NU Kabupaten Pekalongan.
Taufiq Rizal menerangkan adanya penyusunan naskah akademik draf Raperda Desa Wisata Kabupaten Pekalongan dengan maksud memberikan dasar hukum dan pedoman bagi penyelenggaraan pemberdayaan desa wisata yang bertujuan untuk memberikan pedoman bagi pengelolaan dan pengembangan kepariwisataan berbasis kebudayaan lokal sesuai dengan perencanaan pembangunan daerah.
“Meskipun desa sudah menerima dana dari pusat yang cukup besar, tetapi peran Pemerintah Daerah terus dilakukan, salah satu yang dapat dikembangkan oleh pemerintah daerah untuk desa adalah pembangunan di bidang kepariwisataan. Pembangunan kepariwisataan sebagai bagian dari pembangunan bidang ekonomi untuk mensejahterakan masyarakat,” terang Rizal.
Di sisi lain, dengan maraknya obyek pariwisata yang dikembangkan dan dikelola oleh desa, perlu ada tata kelola pariwisata yang mampu mensinergikan pembangunan destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata dan
industri pariwisata secara profesional.
Sedangkan maksud tujuan dan kegunaan penyusunan naskah akademik tentang Ketertiban Umum Kabupaten Pekalongan. Legislator Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Pekalongan menjelaskan untuk menyediakan dokumen naskah akademik Raperda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu merumuskan permasalahan dalam pelaksanaan Peraturan Daerah yang lama diantisipasi melalui rancangan regulasi Peraturan Daerah yang baru.
“Kami sebagai Bapemperda merumuskan pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis, yuridis pembentukan Raperda Ketertiban Umum di Kabupaten Pekalongan,” pungkas pria yang juga sebagai KomandanTe Dapil 5 Kabupaten Pekalongan.
Koresponden: Gus Santo