Puan Maharani Minta Pemerintah Cepat dan Tepat Salurkan Subsidi Gaji Pekerja

0

Jakarta – Ketua DPR RI, Dr. (H.C) Puan Maharani mengingatkan Pemerintah agar lebih cermat dalam menyusun perencanaan dan pendataan terkait Bantuan Langsung Tunai (BLT) dalam bentuk subsidi gaji untuk pekerja anggota BPJS Ketenagakerjaan dengan besaran gaji di bawah Rp. 5.000.000,-.

Ketua DPR RI meminta kebijakan pemulihan ekonomi nasional di masa Pandemi Covid-19 dilakukan bukan hanya cepat, melainkan juga harus tepat.

“Kebijakan-kebijakan yang dapat memulihkan perekonomian nasional, serta yang menyangkut tenaga kerja mengalami PHK maupun tidak, dapat dilakukan secara cepat dan tepat,” tuturnya.

Puan menambahkan, pemenuhan kebutuhan dasar rakyat tidak dapat ditunda, khususnya pada masa Pandemi Covid-19 yang membawa dampak luas.

Menurut Puan, Pemerintah harus mampu menyusun, serta melaksanakan kebijakan yang adil dan berperikemanusiaan bagi seluruh rakyat. Bantuan untuk pemulihan ekonomi harus benar-benar nyata dalam membangkitkan perekonomian nasional.

“Pelaksanaan transfer subsidi gaji ke rekening pekerja diharapkan dapat dilakukan secara cepat dan tepat, agar dampak pemulihan perekonomian dapat dirasakan para pekerja mandiri yang mendapatkan gaji di bawah Rp. 5.000.000-,” imbuhnya.

Menurutnya, Pemerintah juga harus memperhatikan, serta mencari solusi yang berperikemanusiaan bagi para pekerja yang tidak memiliki keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan.

Seperti diketahui, Pemerintah akan menyalurkan BLT berupa subsidi gaji kepada pekerja. BLT tersebut akan diberikan kepada pekerja swasta dan pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri Sipil dengan pendapatan di bawah Rp. 5.000.000,-. Selain syarat gaji di bawah Rp. 5.000.000,-, pekerja calon penerima juga harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

“Subsidi upah yang diberikan tersebut sebesar Rp. 600 ribu selama 4 bulan atau total senilai Rp. 2,4 juta. Subsidi ini akan diberikan setiap 2 bulan atau setiap pembayaran sebesar Rp. 1,2 juta. Semula direncanakan BLT mulai disalurkan pada 25 Agustus 2020, akan tetapi, Menteri Ketenagakerjaan, Ibu Ida Fauziyah menyatakan pencairan ditunda, karena masih perlu finalisasi data calon penerima,” pungkasnya.