Skip to content
-
DERAP JUANG. Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai
Derap Juang Derap Juang Derap Juang

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

Derap Juang Derap Juang Derap Juang

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

  • Home
  • Terkini
  • Derap Utama
  • Bung Karno
  • Galeri
    • Video 33 Detik
    • Kolase
    • Foto Pilihan
  • Olah Raga & Teknologi
    • Olahraga
    • Teknologi Terkini
  • Home
  • Terkini
  • Derap Utama
  • Bung Karno
  • Galeri
    • Video 33 Detik
    • Kolase
    • Foto Pilihan
  • Olah Raga & Teknologi
    • Olahraga
    • Teknologi Terkini
Close

Search

Berita TerkiniFeatured

Kadar Lusman Serahkan Sertifikat PTSL untuk Warga Ngaliyan

By Enggar Adi Wibowo
17 February 2023 2 Min Read
Comments Off on Kadar Lusman Serahkan Sertifikat PTSL untuk Warga Ngaliyan

Kota Semarang – Ketua DPRD Kota Semarang, Kadar Lusman menghadiri acara Penyerahan Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2022. Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Ngaliyan, acara tersebut juga dihadiri pula oleh perwakilan BPN Kota Semarang, Camat Ngaliyan, Lurah Ngaliyan, dan warga masyarakat Kelurahan Podorejo dan Wonosari calon penerima PTSL.

Kadar Lusman mengatakan kuota dari pemerintah pusat untuk program PTSL hanya sekitar 5 ribu bidang saja. Namun, Wali Kota Semarang pada saat itu, Hendrar Prihadi berkomitmen memberikan kemudahan sehingga Kota Semarang mendapat kuota lebih besar. 

Foto: Kadar Lusman Bersama Penerima PTSL Ngaliyan

“Ini adalah komitmen kita bersama untuk memberikan yang terbaik untuk Kota Semarang. Baik eksekutif maupun legislatif saling bekerja sama untuk hal tersebut. Memang pada awalnya kuota PTSL hanya 5 ribu saja. Akan tetapi, saat itu Pak Hendi melakukan komunikasi dengan pihak pusat sehingga syukur realisasinya bisa ditambah,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kadar Lusman juga menjelaskan bahwasanya PTSL ini akan menjadi legalitas kepemilikan tanah bagi masyarakat. PTSL ditegaskan dapat melindungi masyarakat apabila suatu saat nanti terjadi gugatan atas kepemilikan tanah tersebut. Untuk itu, ia meminta supaya masyarakat menggunakan PTSL secara bijak, bukan kemudian dimanipulasi untuk kepentingan profit pribadi.

“PTSL adalah bukti konkret legalitas yang dimiliki masyarakat atas kepemilikan tanah. Ini penting untuk diperhatikan, karena tidak sedikit terjadi polemik sesama keluarga, antar tetangga terhadap kepemilikan tanah. Untuk itu, sertifikat yang diberikan kami harap supaya dijaga dengan baik, jangan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi yang merugikan masyarakat lainnya,” tandasnya.

Tim Editor

Tags:

Fungsi AgregasiFungsi ArtikulasiKadar LusmanKota SemarangMenuju Partai sehatPDI PerjuanganPTSL
Author

Enggar Adi Wibowo

Follow Me
Other Articles
Previous

Kadar Lusman: Keberagaman Wujudkan Persatuan Bangsa

Next

Semarang Berhasil Tangani Stunting, Wali Kota Ita: Karena Implementasikan Buku Resep Masakan Ibu Megawati

Membangun Kebanggaan, Solidaritas dan Disiplin Partai

Derap Juang merupakan Media Internal Resmi Partai berbentuk majalah online dan portal berita yang dikelola oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Tengah.

  • Instagram
  • TikTok

Derap Juang

Panti Marhaen (Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Tengah)
Jalan Brigjen Katamso No. 24, Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, JAWA TENGAH

Email: redaksi@derapjuang.id

Copyright 2026 — Derap Juang. All rights reserved.