Kota Semarang – Ketua DPRD Kota Semarang, Kadar Lusman menghadiri acara Penyerahan Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2022. Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Ngaliyan, acara tersebut juga dihadiri pula oleh perwakilan BPN Kota Semarang, Camat Ngaliyan, Lurah Ngaliyan, dan warga masyarakat Kelurahan Podorejo dan Wonosari calon penerima PTSL.
Kadar Lusman mengatakan kuota dari pemerintah pusat untuk program PTSL hanya sekitar 5 ribu bidang saja. Namun, Wali Kota Semarang pada saat itu, Hendrar Prihadi berkomitmen memberikan kemudahan sehingga Kota Semarang mendapat kuota lebih besar.

“Ini adalah komitmen kita bersama untuk memberikan yang terbaik untuk Kota Semarang. Baik eksekutif maupun legislatif saling bekerja sama untuk hal tersebut. Memang pada awalnya kuota PTSL hanya 5 ribu saja. Akan tetapi, saat itu Pak Hendi melakukan komunikasi dengan pihak pusat sehingga syukur realisasinya bisa ditambah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kadar Lusman juga menjelaskan bahwasanya PTSL ini akan menjadi legalitas kepemilikan tanah bagi masyarakat. PTSL ditegaskan dapat melindungi masyarakat apabila suatu saat nanti terjadi gugatan atas kepemilikan tanah tersebut. Untuk itu, ia meminta supaya masyarakat menggunakan PTSL secara bijak, bukan kemudian dimanipulasi untuk kepentingan profit pribadi.
“PTSL adalah bukti konkret legalitas yang dimiliki masyarakat atas kepemilikan tanah. Ini penting untuk diperhatikan, karena tidak sedikit terjadi polemik sesama keluarga, antar tetangga terhadap kepemilikan tanah. Untuk itu, sertifikat yang diberikan kami harap supaya dijaga dengan baik, jangan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi yang merugikan masyarakat lainnya,” tandasnya.
Tim Editor