Kabupaten Pati – Ketua DPRD Kab. Pati, Ali Badrudin memimpin Rapat Paripurna yang diselenggarakan dengan tiga agenda sekaligus, di antaranya yang pertama adalah membahas tentang perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2023.
Kemudian penyampaian pendapat akhir Fraksi dan hasil fasilitasi Gubernur Jateng terhadap Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minol, serta penyampaian pendapat akhir Fraksi DPRD Pati terhadap Raperda Pesantren dan pembentukan Pansus fasilitasi pengembangan pesantren, Kamis (09/02/2023).
Dijelaskan oleh Ali Badrudin, bahwa untuk hasil fasilitasi Gubernur Jawa Tengah tentang Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang disampaikan oleh Pj. Bupati Pati Henggar Budi Anggoro, dan juga yang telah dijawab oleh seluruh Fraksi melaui pandangan akhirnya.
Sehingga secara garis besar dan secara kompak menyepakati Raperda ini untuk selanjutnya dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Sementara itu, Ali Badrudin juga mengatakan, pihaknya sebenarnya berharap Perda ini bisa menjerat distributor, pengecer maupun pengguna. Namun hal ini tidak bisa terwujud lantaran terbentur aturan dari pusat.
”Akan tetapi, setelah kita kaji ternyata izinnya dari pusat. Tentunya hal ini kita tidak bisa memberikan sanksi kepada distributor. Namun yang membeli bisa kita tangkap (melalui Perda ini),” ujarnya.
Diharapkan, Perda ini juga menjadikan landasan bagi Pemkab Pati dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kab. Pati untuk menertibkan penjualan maupun peredaran miras di Kab. Pati agar peredaran miras di Kab. Pati bisa terus ditekan.
Ali Badrudin menambahkan, untuk agenda penyampaian pendapat akhir Fraksi DPRD Pati terhadap Raperda Pesantren, secara kompak seluruh Fraksi di DPRD Kab. Pati menyetujui agar Raperda ini dibahas ke tahapan selanjutnya, agar segera dapat disahkan menjadi Perda.
“Tentunya pembahasan tersebut dengan adanya pembentukan pansus ini segera bekerja secepat mungkin, karena pansus pesantren ini sudah ditunggu-tunggu oleh masyarakat pati, khususnya kaum santri. Dan kami targetkan Raperda ini awal Maret pembahasannya sudah selesai tinggal minta fasilitasi ke pemprov nanti,” pungkasnya.
Diketahui, di akhir acara rapat Paripurna juga dilakukan penandatanganan antara DPRD Kab. Pati bersama Pj. Bupati Pati terkait nota kesepakatan Propemperda 2023 dan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kab. Pati tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Koresponden : ita