Kabupaten Grobogan – Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, bahwa RKPD sebagai dokumen perencanaan tahunan, Bupati dan Wakilnya (Sri Sumarni dan Bambang Pujiyanto) memberikan arahan serta evaluasi pencapaian Kab. Grobogan.
Adapun pada rapat koordinasi yang diikuti oleh seluruh pejabat/pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Grobogan ini bertempat di Gedung Riptaloka Kab. Grobogan, Kamis (09/02/2023).
Dan pada kesempatan itu Sri Sumarni mengatakan, bahwa rakor ini sebagai media untuk memonitoring dan mengevaluasi capaian kinerja Pemkab Grobogan. Di mana dengan harapan untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat.
“Tetap semangat jalin terus kerja sama, jika ada kesulitan bisa dikoordinasikan yang baik,” ujar Sri Sumarni.
Senada dengannya, Bambang Pujiyanto menyebut, apabila rakor ini juga sebagai sarana membahas berbagai masalah aktual yang sedang dihadapi pada sektor pemerintahan maupun masyarakat.
“Jadi rakor ini akan membahas banyak hal, seperti permasalahan kemiskinan ekstrem, Stunting, penyakit LSD pada hewan ternak, dan isu lingkungan hidup,” pungkasnya.
Koresponden : Faisal – Nanang